BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntaskan pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dalam rapat kerja bersama mitra terkait di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (25/2/2026).
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menyampaikan, seluruh materi Raperda telah dirampungkan dan langsung dilakukan penandatanganan bersama Biro Hukum, disaksikan Dinas Perdagangan serta anggota pansus.
“Finalisasi sudah selesai dan penandatanganan telah dilakukan. Ini menjadi langkah penting sebelum Raperda diteruskan untuk evaluasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi. Ia menyebut, regulasi ini menjadi salah satu Raperda penyelenggaraan perdagangan yang diinisiasi DPRD di Indonesia.
Yani berharap regulasi di tingkat pusat tidak sering berubah agar Perda yang disusun memiliki kepastian hukum dan tidak perlu direvisi dalam waktu singkat.
Menurutnya, substansi Raperda telah dirancang untuk menjawab kebutuhan jangka panjang sektor perdagangan di Kalsel.
Dalam pembahasannya, Pansus II mengakomodasi berbagai aspek strategis, mulai dari pengaturan pasar tradisional, pasar modern, dan pasar daring, perlindungan hak konsumen dan tanggung jawab pedagang, pengawasan kegiatan perdagangan, hingga pengaturan tera dan tera ulang.
Selain itu, pemberdayaan pedagang kecil dan menengah juga menjadi perhatian utama guna meningkatkan daya saing dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Masukan dari pemerintah kabupaten/kota telah dihimpun melalui kunjungan kerja serta uji publik, dan seluruhnya telah diakomodasi dalam draf akhir Raperda.
“Alhamdulillah, kami optimis Raperda ini sudah komprehensif. Jika ada catatan dari Kemendagri, akan segera kami sesuaikan agar target penyelesaian Februari dapat tercapai,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik, berharap regulasi ini mampu mendorong peningkatan aktivitas perdagangan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kalsel optimistis Perda Penyelenggaraan Perdagangan segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kalsel.(lokalhits)



