BANJARMASIN – DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (APBD-P)
Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi Perda.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kasel, Roy Rizali Anwar pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (2/9/2024).
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, Supian HK melalui salah seorang anggotanya yakni, Suwardi Sarlan menyampaikan laporan Banggar sesuai dengan agenda Rapat Paripurna.
Perubahan APBD ini, menurut Banggar DPRD Kalsel, dilakukan sebagai upaya untuk menjaga capaian target yang telah ditetapkan, mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan, penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu sendiri, serta penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bermuara pada kesejahteraan rakyat Banua, berikut empat fokus pembangunan Kalsel Tahun 2024 antara lain, 1. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor pendidikan, kesehatan dasar, kemiskinan dan kesempatan kerja; 2. Pemerataan infrastruktur dasar dan konektivitas; 3. Struktur perekonomian untuk mendukung pengembangan digitalisasi UMKM; 4. Hilirisasi industri, pertanian, pariwisata menuju investasi ekonomi hijau.
Berdasarkan hal di atas, Banggar sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang bertugas untuk melakukan pembahasan Raperda APBD-P bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel telah merampungkan seluruh proses dan mekanismenya sehingga Raperda APBD-P 2024 siap untuk diambil suatu keputusan.
Berdasarkan hasil proses pembahasan yang telah dilaksanakan antara Banggar DPRD bersama dengan TAPD Kalsel, Pendapatan Daerah yang disampaikan ke DPRD dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 adalah sebesar Rp11,4 triliun lebih. Dari segi PAD mengalami peningkatan sebesar Rp1,026 triliun dari target APBD Murni 2024.
Total Belanja Daerah Pada Rancangan Perubahan APBD TA 2024 dianggarkan sebesar Rp13,175 triliun lebih dan pada APBD murni sebesar Rp11,656 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar 13,03 persen.
Sementara untuk Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kalsel 2024, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1,704 triliun, naik ± Rp491 miliar dari Anggaran penerimaan pembiayaan yang dianggarkan pada APBD Murni sebesar Rp1,213 triliun.
Serta Pengeluaran Pembiayaan Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dianggarkan Tetap ± Rp57 miliar.
“Kebijakan yang diambil Pemda dalam perubahan anggaran pembiayaan daerah berguna untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah,” ujar Suwardi.
Tentunya kata ia, ini suatu hal penting dan mengedepankan prinsip akurasi, efisiensi dan profitabilitas dengan strategi yang cermat. Dimana Pemda dituntut harus melakukan kalkulasi yang matang dalam menentukan besaran pembiayaan daerah agar jangan sampai terjadi adanya program kegiatan yang tidak dapat terlaksana yang disebabkan kesalahan perhitungan dalam pembiayaan daerah, sehingga tidak dapat menutup besaran defisit anggaran yang telah ditetapkan. (lokalhits)