Ada Dugaan Kampanye Terselubung di Pilgub Kalsel, Bawaslu : Segera Laporkan

Sejumlah lembaga pemantau pemilu saat menyampaikan dugaan pelanggaran salah satu bakal pasangan calon Gubernur Kalsel. Foto : Iman S/JR

BANJARMASIN – Sejumlah lembaga pemantau pemilu mendapat temuan dugaan pelanggaran salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur Kalsel, di 3 kabupaten, yakni Tabalong, Balangan dan Barito Kuala.

Atas dugaan kampanye terselubung itu, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalsel, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kalsel, Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi Kalsel dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalsel menyayangkan kejadian tersebut.

“Ada salah satu pasangan calon yang menyalahgunakan jabatannya. Kami temukan Bapaslon ini berkampanye atas nama Pemerintah Provinsi Kalsel, tentu ini sangat disayangkan,” ucap Muhamad Arifin, Koordinator LS Vinus Kalsel kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Dengan adanya temuan ini, Muhamad Arifin berharap Bawaslu Kalsel selaku pengawas terhadap pilkada memberikan sanksi kepada Bapaslon yang melakukan pelanggaran, agar masalah ini tidak melebar, sehingga tercipta pemilu yang bersih jujur damai tanpa ada kecurangan.

“Kejadian dugaan kampanye terselubung tersebut yakni pada 8 September di Kabupaten Balangan, dalam acara peringatan maulid agung, disana Bapaslon ini datang sebagai undangan,” katanya.

Kemudian, 14 September di Kabupaten Barito Kuala, dimana Bapaslon ini mengundang para Kepala Desa untuk bersilaturrahmi, ternyata berkampanye, bahkan menjanjikan penambahan dana desa. Tanggal 17 dan 18 September di Kabupaten Balangan pengumpulan aparat desa dilakukan dan berkampanye.

“Ini sangat menciderai proses demokrasi yang telah dibangun oleh KPU Kalsel sebagai penyelenggara Pilkada yang sudah ada rangkaian tahapan-tahapannya, tapi ternyata salah satu Bacalon ini duluan kampanye terselubung,” paparnya.

Senada itu, Tama, Koordinator Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kalsel sangat menyayangkan temuan ini, karena memang untuk pelaksanaan kampanye belum dimulai dan tanggal pelaksanaan kampanye sudah ditetapkan KPU.

“Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, KPU dan Bawaslu bisa menindaklanjuti temuan ini agar tidak menjadi permasalahan ke depannya,” ucap Tama.

Menanggapi temuan itu, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyampaikan, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Oleh karena itu, dia meminta baik itu bakal calon, partai pengusung/pendukung untuk menahan diri tidak berkampanye di luar jadwal.

Dalam kampanye ada aturan yang mengikat dan harus ditaati pasangan calon. Diantaranya kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah.

Selain itu, kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, kantor pemerintah, dan sarana mobilitas lainnya. Terlebih lagi ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Jadi kami mengimbau kepada para bakal calon menahan diri, setelah penetapan pasangan calon akan masuk pada tahapan kampanye,” tuturnya.

Terkait dugaan kampanye terselubung yang melibatkan kepala desa dan aparatur desa, Aries meminta lembaga pemantau untuk segera membuat laporan guna ditindaklanjuti. “Silakan laporkan ke Bawaslu pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Zainal

Artikel Lainnya

Scroll to Top