Kain Khas Kalsel “Sasirangan” Resmi Terdaftar Sebagai Produk Indikasi Geografis

c1 20240624 01394731
Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar (tengah) menerima sertifikat Indikasi Geografis terhadap produk Sasirangan dari Kemenkumham RI

BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan masyarakat Kalsel patut bersyukur kain khas daerahnya yaknu Sasirangan resmi terdaftar sebagai Produk Indikasi Geografis.

Hal ini disampaikannya usai menerima sertifikat Indikasi Geografis Sasirangan pada Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2024 di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024).

“Kita bersyukur, salah satu identitas dan warisan budaya sangat berharga serta menjadi produk khas Kalsel, yaitu sasirangan telah resmi terdaftar sebagai produk indikasi geografis,” kata Roy.

Ia menyampaikan, pemberian sertifikat indikasi geografis ini merupakan pengakuan atas keunikan dan kualitas produk sasirangan yang berasal dari Kalsel. Diharapkan sertifikat ini dapat dijadikan sebagai momentum bersama, khususnya bagi para perajin dan pelaku usaha sasirangan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka.

Kemudian, yang tak kalah penting menjadikan momentum ini bagi semua pihak untuk semakin memperluas pasar sasirangan di kancah nasional maupun internasional.

“Dengan diterimanya sertifikat ini, maka sudah ada dua produk indikasi geografis di banua kita, yaitu sasirangan dan cabai hiyung Tapin,” jelasnya.

Namun Roy mengharapkan tidak berhenti disini, mengingat potensi Kalsel yang masih luar biasa besar. “Kita punya produk kayu manis Loksado, beras siam unus mutiara, gula aren Kotabaru, itik alabio Amuntai dan masih banyak potensi lainnya di Banua,” katanya.

Untuk itu, Roy mengajak para bupati/walikota, untuk turut serta dalam pelindungan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis ini.

“Jangan sampai pemerintah daerah lalai dan menyia-nyiakan potensi daerahnya, sehingga kita tidak mampu secara optimal mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Lucky Agung Binarto menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov Kalsel karena telah berpartisipasi dan mendukung dalam mendorong pelindungan dan peningkatan pelayanan Kekayaan Intelektual di Kalsel.

Saat ini lanjutnya, masyarakat Kalsel mulai merasakan manfaat dari pelindungan Kekayaan Intelektual, dimana pada 2023 sampai dengan Mei 2024 jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Kalsel telah mencapai 3.790.

“Pencapaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi Pemda dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel,” ujarnya.

Ia menerangkan, kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

“Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa setiap kreatifitas dan keunikan manusia memiliki nilai ekonomi jika dapat diberdayakan dengan baik dan maksimal,” sebutnya.

Oleh karena itu, ia menambahkan, Kekayaan Intelektual penting untuk didaftarkan agar dapat memperoleh pelindungan hukum. (lokalhits)

Penulis admin
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top