Dinilai Bebani Pekerja, DPRD Kalsel Turut Tolak Tapera

img 20240613 wa0074 800x445 1
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas terima tuntutan serikat pekerja buruh terkait penolakan Tapera dan UKT

BANJARMASIN – DPRD Kalsel menggelar
audiensi dengan serikat pekerja dan buruh terkait PP Nomor 21/2024 perubahan atas PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung B DPRD Kalsel, Kamis (3/6/2024).

Pertemuan yang dihadiri Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Kalsel diterima Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas.

“Kami di DPRD juga menganggap hal ini membebani para pekerja dan sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KSPI Kalsel, Sadin Sasau menyambut baik kesamaan pandangan dari Wakil Rakyat “Rumah Banjar” itu. Beliau mengucapkan terima kasih atas sikap penolakan yang disuarakan.

Dalam kesempatan tersebut, turut berhadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti. Ia berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan untuk memfasilitasi suara dan aspirasi masyarakat banua.

Dalam audiensi itu, baik DPRD dan Disnakertrans serta serikat pekerja buruh sepakat akan menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.

Selain permasalahan Tapera, turut disepakati penolakan terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau terhadap Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). (lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top