TABALONG – Kedapatan membawa sabu di dalam mobil yang mereka tumpangi, Senin (8/1/2024), dua sejoli yakni RD (38) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai dan MS (22) warga Kelurahan Mabu’un harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan kedua pelaku ditangkap saat razia gabungan di jalan umum Kelurahan Mabu’un.
Sat itu, razia gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Hairul Ilmi memberhentikan sebuah mobil yang ditumpangi seorang laki-laki dan seorang perempuan.
“Melihat ada gerakan yang mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik klip sabu dilantai mobil antara bangku sopir dan penumpang,” jelasnya, Selasa (9/1/2024).
Saat petugas melontarkan pertanyaan, kedua pasangan ini mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial BR warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 0,95 gram, satu pack plastik klip besar, dua pack plastik klip kecil, dua sekop terbuat dari sedotan, 11 buah potongan sedotan dan satu pipet kaca.
Kemudian ada satu bong dari plastik kecil berisi sedotan dan korek api, satu lembar plastik bening, satu timbangan digital, satu buah kotak warna hitam, satu huah paper bag kecil, satu kantong yang terbuat dari plastik, tiga handphone, uang tunai Rp 212 ribu, satu unit mobil penumpang warna kuning.
“Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum,” pungkas Ipda Joko.(lokalhits)