APIK Kalsel Sambut Positif UU Perampasan Harta Pelaku Korupsi

harta korupsi1
APIK menyambut positif UU Perampasan Harta Pelaku Korupsi

Ketua Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi (APIK) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Mujiburrakhman, menyambut positif rencana diterbitkannya Undang  Undang (UU) Perampasan Harta Pelaku Korupsi di negeri ini.

Selain hukuman kurungan yang cukup berat, hukuman sosial di masyarakat, juga  perampasan harta kekayaan koruptor menjadi incaran pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Kami menyambut positif rencana dikeluarkannya UU ini,” ujar Mujiburrakhman, usai mengikuti peringatan Hari Anti Korupsi sedunia di Jakarta, Rabu  (13/12/2023).

Dia mengingatkan, pernyataan keras dari Kepala Negara yaitu Presiden RI, Joko Widodo pada hari anti korupsi sedunia perlu diacungi  jempol ditengah makin banyaknya kasus maupun tersangka korupsi di Indonesia.

Mengutip pernyataan kepala negara, di  negeri ini cukup banyak kasus korupsi  dibanding dibeberapa negara lain di  dunia.  Sebab itu, UU perampasan harta koruptor perlu segera diterbitkan.

Mujiburrahman, juga mengingatkan kepada warga Kalsel, baik  lingkungan pemerintah propinsi, kabupaten  dan kota, agar menghindari perbuatan  korupsi karena ancamannya sangat jelas yaitu kurungan pidana yang berat, hukuman  sosial di masyarakat serta rencana  perampasan harta pelaku korupsi. “Jadi kita ingatkan agar menghindari perbuatan korupsi, karena hukumannya sangat jelas,” pungkasnya.(lokalhits)

Penulis admin
Editor admin

Artikel Lainnya

Scroll to Top