Ketua Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi (APIK) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Mujiburrakhman, menyambut positif rencana diterbitkannya Undang Undang (UU) Perampasan Harta Pelaku Korupsi di negeri ini.
Selain hukuman kurungan yang cukup berat, hukuman sosial di masyarakat, juga perampasan harta kekayaan koruptor menjadi incaran pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Kami menyambut positif rencana dikeluarkannya UU ini,” ujar Mujiburrakhman, usai mengikuti peringatan Hari Anti Korupsi sedunia di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Dia mengingatkan, pernyataan keras dari Kepala Negara yaitu Presiden RI, Joko Widodo pada hari anti korupsi sedunia perlu diacungi jempol ditengah makin banyaknya kasus maupun tersangka korupsi di Indonesia.
Mengutip pernyataan kepala negara, di negeri ini cukup banyak kasus korupsi dibanding dibeberapa negara lain di dunia. Sebab itu, UU perampasan harta koruptor perlu segera diterbitkan.
Mujiburrahman, juga mengingatkan kepada warga Kalsel, baik lingkungan pemerintah propinsi, kabupaten dan kota, agar menghindari perbuatan korupsi karena ancamannya sangat jelas yaitu kurungan pidana yang berat, hukuman sosial di masyarakat serta rencana perampasan harta pelaku korupsi. “Jadi kita ingatkan agar menghindari perbuatan korupsi, karena hukumannya sangat jelas,” pungkasnya.(lokalhits)