Puluhan Petugas Sambangi Warung Remang-remang di Trikora, Ada Apa?

surat peringatan3
Petugas saat menyerahkan surat peringatan kepada pemilik warung remang-remang

Sebanyak 90 buah warung remang-remang yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru disambangi puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, TNI, Dinas Perkim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (12/12/2023).

Rupanya, kedatangan puluhan petugas itu untuk memberikan surat peringatan ke-3(SP3) kepada para pemilik warung remang-remang yang beroperasi di wilayah Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. “Total ada 90 buah pemilik warung remang-remang di Jalan Trikora kita berikan surat peringatan ke-3,” ucap Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman.

Lantas bagaimana jika para pemilik warung menolak? Hidayaturrahman menyebut, hal tersebut tak masalah. “Yang pasti kami sudah menjalankan tugas. Jika nanti kita harus melakukan pembongkaran, maka akan kita laksanakan,” tegasnya.

Setelah surat peringatan disampaikan, Dayat menyebut mereka pemilik bangunan memiliki tenggat waktu 15 hari. “ Sesuai SOP Satpol PP itu 7 hari, 3 hari dan 1 hari setelah itu akan dibongkar,” jelasnya.

Dayat menyebut, agar warung ataupun bangunan tanpa izin tak berkembang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang izin bangunan.

Sekadar diketahui, dalam penyerahan surat peringatan tersebut ada sebagian masyarakat atau pemilik bangunan yang enggan menerima SP3. Alasanya, mereka berdalih telah mengantongi berkas alas tanah.(lokalhits)

Penulis admin
Editor admin

Artikel Lainnya

Scroll to Top