Tak Ada Lagi Desa Tertinggal, Kalsel Wujudkan Kemandirian Desa

Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kalsel dan Dinas PMD Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (14/10/2026)

BANJARMASIN – Kalimantan Selatan (Kalsel) kini tidak lagi memiliki desa berstatus tertinggal. Bahkan, sebagian besar desa di provinsi ini telah berstatus mandiri. Namun, capaian tersebut dihadapkan pada penurunan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel pada 2027 yang mencapai 61,81 persen, dengan pagu indikatif sebesar Rp84,8 miliar.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kalsel dan Dinas PMD Kalsel di ruang rapat Komisi I, Lantai 4, Gedung A DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).

Kepala Dinas PMD Kalsel, Iwan Ristianto, memaparkan rencana kerja 2027 akan difokuskan pada tiga prioritas utama. Ketiganya meliputi peningkatan perekonomian dan tata kelola desa, peningkatan layanan dasar, aksesibilitas serta lingkungan desa, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan perangkat daerah.

Di tengah penyesuaian anggaran tersebut, Iwan menyampaikan pembangunan desa di Kalsel telah menunjukkan capaian positif, terutama dalam peningkatan status kemandirian desa.

“Tidak ada lagi desa yang berkategori tertinggal maupun berkembang, karena sebagian besar desa di Kalsel sudah mandiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, menyoroti penurunan anggaran Dinas PMD Kalsel pada 2027. Ia berharap keterbatasan anggaran tidak menghambat keberlanjutan program pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Meski anggaran mengalami penurunan, kami berharap program pembangunan dan pemberdayaan desa tetap berjalan optimal. Dinas PMD harus memastikan setiap program yang dilaksanakan mampu mendorong kemajuan desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta Dinas PMD Kalsel menyusun matriks permasalahan secara cermat dan menetapkan skala prioritas program agar penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.

“Penyelesaian persoalan batas desa di sejumlah wilayah juga perlu menjadi perhatian, termasuk di Kabupaten Tanah Laut. Persoalan ini harus ditangani agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Menurut Habib Hamid, fasilitasi penyelesaian persoalan batas desa membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Tanpa dukungan tersebut, proses penyelesaian berpotensi menghadapi kendala.

“Kami mendukung upaya Dinas PMD dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Karena itu, anggaran yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar program prioritas tetap berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat desa,” pungkasnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top