BANJARMASIN – Konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Kalimantan Selatan (Kalsel) membutuhkan percepatan penyesuaian peraturan daerah (perda) agar proses penggabungan tidak terkendala persoalan hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel mendorong pemerintah daerah dan DPRD segera menyelaraskan regulasi tersebut, mengingat konsolidasi ditargetkan rampung paling lambat April 2027.
Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, mengungkapkan, persiapan konsolidasi telah dibahas bersama pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan penyesuaian landasan hukum, terutama perda yang mengatur keberadaan BPR.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan OJK dengan Komisi II DPRD Kalsel dan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong di Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).
Agus menjelaskan, regulasi daerah perlu diperbarui agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang harus diselaraskan ialah perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menurutnya, ketidaksesuaian nomenklatur dalam perda perlu ditangani agar tidak menjadi hambatan dalam proses konsolidasi. Karena itu, OJK telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kalsel untuk membahas langkah percepatan penyesuaian regulasi.
“Persiapan sudah dilakukan bersama-sama dengan Pemprov, namun dari sisi legal memang diperlukan perda. Itulah sebabnya kami berdiskusi dengan Komisi II DPRD Provinsi untuk membahas bagaimana perda ini bisa segera disesuaikan,” ujar Agus.
Dengan tenggat konsolidasi paling lambat April 2027, penyelesaian aspek regulasi menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah. Kepastian hukum diperlukan agar tahapan penggabungan BPR dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, meminta pemerintah daerah segera mengoordinasikan persoalan tersebut dengan pihak terkait. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Biro Perekonomian agar pembahasan dapat ditindaklanjuti bersama gubernur dan OJK.
Yani juga menilai proses penyesuaian regulasi dan penggabungan kelembagaan membutuhkan waktu. Karena itu, ia berharap ada pertimbangan dari OJK terhadap BPR yang masih menyelesaikan tahapan administratif.
“Kalau memang sedang berproses, mudah-mudahan diberikan sedikit kelonggaran. Karena ini membutuhkan proses, termasuk pembahasan raperda dan proses merger BPR itu sendiri,” katanya.
Ia turut berharap OJK Kalsel menyampaikan perkembangan dan kendala yang dihadapi kepada OJK pusat. Dengan begitu, kondisi BPR yang masih menjalani proses konsolidasi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mencari solusi sesuai ketentuan.
Dari pihak Kabupaten Tabalong, Sekretaris Komisi II DPRD, Pahmi, menyambut baik hasil konsultasi tersebut. Ia berharap persiapan yang telah dilakukan pemerintah daerah dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan yang menghambat proses konsolidasi bisa diselesaikan.
Disampaikan Pahmi, bahan yang diperlukan untuk mendukung proses tersebut telah disiapkan oleh Biro Perekonomian. Ia berharap berbagai pekerjaan yang masih tersisa dapat diselesaikan pada tahun berikutnya.(lokalhits)



