Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Penguatan Layanan Jasa Konstruksi di DIY

Komisi III DPRD Kalsel saat menggali referensi pengelolaan laboratorium dan jasa konstruksi di BPALPJK DIY, Yogyakarta, Senin (28/9/2026)

YOGYAKARTA – Komisi III DPRD Kalsel menggali berbagai referensi pengelolaan jasa konstruksi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jasa Konstruksi.

Hal tersebut dilakukan melalui studi komparasi ke Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (BPALPJK) DIY, Senin (28/9/2026).

Sejumlah hal menjadi perhatian rombongan, mulai dari pengelolaan laboratorium konstruksi, pengujian material, penerapan standar, tarif layanan hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja konstruksi.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, mengatakan informasi yang diperoleh dari BPALPJK DIY akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan naskah akademik dan materi Propemperda Jasa Konstruksi di Kalsel.

“Kita di sini untuk mengetahui apakah ada perda tentang konstruksi yang mengikat bahwa segala kegiatan yang dilakukan terkait proyek ataupun jasa yang dilakukan oleh PU dan berbagai dinas lainnya itu dilakukan harus di lab konstruksi,” ujar Mustaqimah.

Menurutnya, pengelolaan layanan pengujian konstruksi menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji sebelum regulasi disusun.

Komisi III juga ingin melihat parameter pengujian yang tersedia serta standar yang diterapkan laboratorium di DIY.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah jumlah parameter pengujian terakreditasi. BPALPJK DIY telah memiliki 30 parameter pengujian yang mencakup material seperti tanah, agregat, beton, paving block, dan aspal.

Sementara itu, laboratorium di Kalsel yang menjadi bahan pembanding Komisi III saat ini memiliki 15 parameter pengujian.

“Nah, itulah yang mungkin akan kita ketahui, parameter apa saja yang tidak kita miliki di Kalimantan Selatan,” kata Mustaqimah.

Selain layanan laboratorium, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Maulana, turut menggali pola pembiayaan kegiatan rutin dan pelatihan yang dijalankan BPALPJK DIY, termasuk sumber anggaran dan pengelolaan pendapatan layanan.

Kepala TU Laboratorium Balai PAL-PJK Dinas PUP-ESDM Provinsi DIY, Agus Juari, menjelaskan kegiatan pelatihan menggunakan anggaran APBD. Sementara biaya pendidikan dan pelatihan dibayarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Untuk layanan laboratorium, Agus mengatakan DIY belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mewajibkan seluruh pemeriksaan konstruksi dilakukan di BPALPJK.

Kondisi tersebut membuat laboratorium harus bersaing dengan fasilitas pengujian milik perguruan tinggi maupun lembaga lainnya.

Menurut Agus, akreditasi dan tarif yang kompetitif menjadi salah satu upaya untuk menjaga daya saing layanan laboratorium.

Komisi III DPRD Kalsel juga mencermati persoalan sumber daya manusia. Mustaqimah menyebut kebutuhan pengujian yang meningkat harus diimbangi dengan kapasitas tenaga laboratorium agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Ia menilai dukungan anggaran dan pengembangan kompetensi menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam memperkuat layanan laboratorium konstruksi di Kalsel.

BPALPJK DIY sendiri telah menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2017 mengenai persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.

Selain pengujian material konstruksi, balai tersebut juga memiliki fungsi pembinaan jasa konstruksi serta fasilitasi pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga ahli.

Berbagai informasi tersebut selanjutnya akan dikaji Komisi III DPRD Kalsel sebagai bahan penyusunan Propemperda Jasa Konstruksi.

Pembahasan diarahkan untuk melihat kebutuhan regulasi sekaligus peluang penguatan layanan laboratorium, kualitas SDM, dan sistem pengujian konstruksi di Kalsel.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top