BANJARMASIN – Sebanyak 198 pasal dalam Peraturan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib mulai dikaji satu per satu oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel.
Pembahasan perubahan tata tertib tersebut digelar Pansus dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus, H. Jahrian, SE, Rabu (22/9/2026).
Rapat diikuti seluruh anggota Pansus yang berjumlah 14 orang bersama jajaran Sekretariat DPRD Kalsel.
Dalam pembahasan, Pansus mencermati ketentuan pasal demi pasal untuk memastikan aturan yang nantinya disesuaikan dapat mendukung kebutuhan serta pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Banyaknya materi yang harus dikaji membuat pembahasan dilakukan secara bertahap. Setiap ketentuan diperiksa dan dibahas bersama sebelum nantinya disepakati.
Ketua Pansus H. Jahrian mengatakan, pembahasan secara teliti diperlukan agar perubahan Tata Tertib DPRD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat menjadi pedoman yang jelas dalam menunjang pelaksanaan tugas kedewanan.
“Pembahasan kita lakukan pasal demi pasal agar setiap materi benar-benar dapat dicermati dan tidak ada ketentuan yang terlewat,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh materi dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 akan dikaji secara menyeluruh. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan kelembagaan DPRD.
Selain itu, perubahan Tata Tertib diharapkan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan anggota DPRD Kalsel.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh materi selesai dikaji dan mendapatkan kesepakatan bersama.(lokalhits)



