BANJARMASIN – Ketua Penguji Ujian Tesis Program Magister Hukum STIH Sultan Adam Banjarmasin, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, menegaskan tersangka tidak boleh dipermalukan atau dipertontonkan di depan publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Fauzan, tindakan public shaming terhadap tersangka oleh oknum penyidik merupakan persoalan serius karena dapat mencederai asas praduga tak bersalah dan hak warga negara dalam proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Fauzan saat memimpin ujian tesis mahasiswa Program Magister Hukum STIH Sultan Adam Banjarmasin, Muhammad Harfi Noor Akbar, Rabu (12/8/2026).
Harfi yang merupakan anggota Polri dan bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru mempertahankan tesis berjudul “Tindakan Public Shaming Terhadap Tersangka Oleh Oknum Penyidik Polri Dalam Proses Penegakan Hukum.”
Fauzan menilai tema tesis tersebut relevan dengan persoalan penegakan hukum saat ini. Ia menjelaskan, seseorang yang masih berstatus tersangka belum dapat dianggap bersalah karena proses hukumnya belum selesai.
“Mempertontonkan tersangka secara berlebihan atau mempermalukannya secara verbal maupun sosial sebelum ada putusan hakim dapat mencederai hak konstitusional warga negara,” tegas Fauzan.
Ia mengatakan, setiap tersangka harus diperlakukan secara manusiawi dan objektif sesuai aturan hukum.
Penyidik juga tidak boleh melakukan pemeriksaan dengan tekanan psikologis maupun mengekspos tersangka dengan cara yang merendahkan harkat dan martabatnya.
Fauzan menegaskan, proses penegakan hukum harus mengutamakan alat bukti dan prosedur yang sah, bukan tekanan dari opini publik.
“Penegakan hukum harus profesional, independen, dan berbasis alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan opini publik atau trial by press,” ujarnya.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, pihak tersangka atau kuasa hukumnya dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.
Sementara itu, Harfi mengatakan dirinya memilih tema tersebut karena ingin memastikan tindakan public shaming tidak terjadi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Sebagai anggota Polri saya ingin memastikan ke depan tidak terjadi lagi tindakan public shaming dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Dalam ujian tersebut, Harfi didampingi Pembimbing Utama Dr. Fajrian Noor Anugrah, SH, MH dan Pembimbing Pendamping Dr. Sulastri, SH, MH. Tim penguji terdiri dari Fauzan Ramon sebagai Ketua Penguji, Dr. Sahrul, SH, MH dan Adistia Lulu Apriana, SH, M.Kn.
Harfi dinyatakan lulus setelah berhasil mempertahankan tesisnya di hadapan tim penguji.(lokalhits)



