BANJARMASIN – Pelantikan 650 advokat baru memunculkan anggapan bahwa Indonesia sedang mengalami “banjir pengacara”. Namun, dua advokat senior Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Mereka menegaskan persoalan utama bukan jumlah advokat, melainkan pemerataan penyebaran dan peningkatan kualitas profesi.
Pandangan itu disampaikan Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH dan Dr. Muhamad Pazri, SH, MH saat dimintai tanggapan terkait pelantikan ratusan advokat baru oleh Ketua Peradi.
Fauzan Ramon mengatakan, jumlah advokat memang terlihat banyak di sejumlah kota besar. Namun kondisi berbeda masih ditemui di sejumlah daerah yang justru kekurangan tenaga advokat.
“Kalau dibilang kebanjiran pengacara, itu hanya terjadi di daerah-daerah tertentu. Di Papua misalnya, justru masih sangat kekurangan. Saya pernah ke sana dan hampir tidak menemukan kantor pengacara,” ujarnya.
Menurut Fauzan, profesi advokat lebih terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, hingga Banjarmasin karena kebutuhan layanan hukum masyarakat perkotaan lebih tinggi.
Sementara di sejumlah daerah, masyarakat masih cenderung menyelesaikan persoalan hukumnya sendiri.
Ia menilai keberadaan advokat memiliki peran penting dalam setiap proses penegakan hukum, mulai dari memberikan pendapat hukum, mendampingi klien saat pemeriksaan di kepolisian hingga proses di kejaksaan dan pengadilan.
“Pengacara itu sebenarnya pekerjaan yang mulia. Yang terpenting adalah membantu masyarakat, jangan selalu melihat profesi ini dari sisi uang,” katanya.
Fauzan juga mengaku prihatin dengan stigma yang menyebut advokat sebagai “pengangguran banyak acara”. Menurutnya, profesi tersebut membutuhkan kemampuan hukum, kecerdasan, serta integritas yang tinggi, terlebih di tengah perkembangan teknologi saat ini.
Berbekal pengalaman lebih dari tiga dekade sebagai advokat, ia mengingatkan pentingnya hubungan profesional antara advokat dan klien yang dibangun atas dasar kepercayaan.
Ia juga berharap tidak ada aparat penegak hukum yang menghalangi masyarakat menggunakan jasa advokat. Sebab, pendampingan hukum merupakan hak setiap warga negara dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada oknum yang melarang masyarakat memakai pengacara, laporkan ke instansi terkait. Kehadiran advokat justru membantu proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait banyaknya advokat baru, Fauzan meyakini setiap orang memiliki rezekinya masing-masing. Ia berpesan kepada organisasi advokat agar tidak hanya menyelenggarakan pendidikan dan pelantikan, tetapi juga terus melakukan pembinaan melalui seminar maupun pelatihan agar para advokat mampu berkontribusi dalam penegakan hukum.
“Saran saya, organisasi advokat jangan hanya memberikan pendidikan dan kartu anggota. Pembinaan harus terus dilakukan agar pengacara bisa benar-benar berperan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dr. Muhamad Pazri menilai pelantikan advokat dalam jumlah besar merupakan konsekuensi terbukanya akses menuju profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
“Fenomena ini seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai banjir pengacara, tetapi menjadi tantangan untuk meningkatkan kualitas profesi,” kata Pazri.
Menurutnya, persaingan di kalangan advokat merupakan hal yang wajar. Namun, persaingan tersebut harus dibangun di atas kompetensi, integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia mengingatkan advokat dilarang menjanjikan kemenangan kepada klien, memberikan harapan yang menyesatkan, melakukan promosi yang merendahkan martabat profesi, maupun menjatuhkan sesama advokat demi memperoleh perkara.
“Kepercayaan publik dibangun bukan melalui janji kemenangan, tetapi lewat rekam jejak, kualitas argumentasi hukum, kejujuran, integritas, dan pelayanan yang profesional,” jelasnya.
Pazri menambahkan, tanggung jawab organisasi advokat tidak berhenti setelah pelantikan. Pembinaan berkelanjutan, pendidikan profesi, pengawasan kode etik, hingga budaya pendampingan antara advokat senior dan junior harus terus diperkuat.
“Profesi advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaannya tidak diukur dari banyaknya perkara atau besarnya honorarium, tetapi dari komitmen menegakkan hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan menjaga kehormatan profesi,” pungkasnya.(lokalhits)



