DPRD Kalsel Dorong Penghapusan Pungutan Kelas Ber-AC

Ketua Pansus DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi bersama Anggota Pansus, H. Jahrian saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Rabu (1/7/2026) (foto: ist)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti penerapan pungutan penggunaan ruang kelas berpendingin udara (AC) di sejumlah SMA dan SMK negeri saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (1/7/2026).

Pansus menilai perbedaan fasilitas ruang kelas yang berujung pada pungutan tambahan berpotensi menimbulkan kesenjangan di lingkungan sekolah.

Karena itu, pemerintah daerah didorong menyediakan fasilitas yang sama bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan kemampuan ekonomi.

Ketua Pansus, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pihaknya masih mendalami adanya perbedaan penerapan pungutan penggunaan ruang kelas ber-AC di sejumlah sekolah.

“Kami tidak ingin menciptakan jurang antara yang kaya dan yang miskin. Tarif penggunaan ruang kelas ber-AC maupun yang tidak ber-AC harus sama,” ujarnya usai rapat bersama Dinas Pendidikan Kalsel.

Menurut Yani Helmi, apabila masih terdapat ruang kelas yang belum memiliki fasilitas AC, pemerintah daerah sebaiknya mengalokasikan anggaran untuk melengkapinya sehingga seluruh siswa memperoleh fasilitas yang setara tanpa dipungut biaya tambahan.

“Kalau masih ada ruang kelas yang belum ber-AC, kita belikan AC-nya. Jadi semua ruang kelas ber-AC tanpa ada pungutan,” katanya.

Ia menilai langkah tersebut memungkinkan dilakukan karena anggaran pendidikan telah dialokasikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Saya harap pungutan-pungutan seperti ini sudah tidak ada lagi. Kalau memang ada kebutuhan biaya dan disepakati bersama, pengelolaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Yani Helmi menambahkan, apabila kebutuhan fasilitas sekolah dapat dipenuhi melalui APBD, maka tidak ada alasan membebankan biaya tambahan kepada peserta didik.

“Kalau dibiayai pemerintah daerah melalui APBD, saya rasa tidak masalah. Yang penting jangan sampai persoalan ini membuat suasana belajar menjadi tidak nyaman. Sebagai anggota DPR, kami menjalankan fungsi pengawasan dan temuan seperti ini menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Pansus, H. Jahrian mengusulkan agar pemerintah daerah menyusun regulasi mengenai penggunaan seragam sekolah agar tidak terlalu banyak jenis yang harus dibeli orang tua.

“Kami menyampaikan imbauan kepada Gubernur agar, jika memungkinkan, dibuat Peraturan Daerah yang mengatur penggunaan seragam sekolah. Sebaiknya seperti dahulu, siswa cukup memiliki tiga jenis seragam, yakni seragam sekolah, Pramuka, dan olahraga,” katanya.

Menurut Jahrian, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua.

Ia juga meminta agar berbagai aturan sekolah yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap peserta didik dihapuskan serta pengelolaan SMK memiliki dasar hukum yang lebih jelas melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top