BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari pendalaman materi raperda, khususnya terkait penyesuaian tarif retribusi daerah yang diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan bersama mitra kerja penting dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD.
“Pengawasan DPRD terhadap tarif retribusi yang disampaikan mitra kerja sangat penting agar potensi Pendapatan Asli Daerah Kalsel dapat terus meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski belum seluruh mitra kerja menghadiri rapat tersebut, berbagai masukan yang diperoleh menjadi bahan penting dalam penyempurnaan raperda.
“Hari ini sebagian mitra kerja dapat hadir. Dari pendalaman yang dilakukan, kami memperoleh sejumlah masukan penting sebagai bahan penyusunan raperda ini,” katanya.
Dalam rapat itu, Pansus I mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel serta Dinas Pendidikan Kalsel untuk membahas sejumlah objek retribusi yang berada di bawah kewenangan masing-masing.
Yani Helmi mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah potensi kebocoran PAD dari pengelolaan aset daerah. Di antaranya berasal dari Lapangan Golf Swargaloka di Banjarmasin dan GOR Hasanuddin.
“Temuan kami di Lapangan Golf Swargaloka menunjukkan aset tersebut sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh hasil, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal aturan mengenai pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan GOR Hasanuddin, mulai dari tarif sewa lahan parkir hingga sistem pembayaran kolam renang yang masih dilakukan secara manual sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
“Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah, sama seperti yang terjadi di Stadion 17 Mei. Kami meminta transparansi serta langkah konkret dari pemerintah agar potensi kehilangan pendapatan tersebut tidak terus berulang,” tegasnya.
Menurut Yani Helmi, sesuai arahan Gubernur Kalsel, DPRD terus berupaya menggali seluruh potensi pendapatan dari aset milik pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Kalau dihitung dari tiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. Karena itu, jangan sampai potensi tersebut kembali hilang,” katanya.
Pada sektor pendidikan, Pansus I juga menyoroti perbedaan penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri, khususnya penggunaan ruang berpendingin udara (AC).
“Ada sekolah yang menerapkan biaya tambahan bagi pengguna ruang ber-AC, sementara pengguna ruang tanpa AC tidak dikenakan biaya. Kami tidak ingin kebijakan seperti ini menciptakan kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu. Tarif retribusi di SMA dan SMK di bawah kewenangan Pemerintah Kalsel harus jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Pansus I DPRD Kalsel menegaskan akan terus menyisir seluruh potensi pendapatan daerah melalui pembahasan raperda tersebut agar setiap aset dan layanan milik pemerintah daerah dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan PAD dan sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.(lokalhits)



