Pansus I DPRD Kalsel Fokus Benahi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi memimpin rapat kerja pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapenda dan Biro Hukum Setda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (29/5/2026)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (29/5/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus. Hadir dalam pertemuan tersebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel sebagai mitra kerja dalam pembahasan perubahan regulasi daerah.

Kehadiran kedua instansi tersebut dinilai penting untuk memberikan masukan teknis maupun yuridis agar perubahan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembahasan, Pansus I menyoroti sejumlah poin strategis, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, hingga penyesuaian regulasi dengan kondisi di lapangan.

Perubahan perda ini diharapkan mampu menghadirkan aturan yang lebih adaptif, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.

Bapenda Kalsel menyampaikan sejumlah hasil evaluasi terhadap implementasi perda yang saat ini berjalan, termasuk potensi sektor pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan guna meningkatkan PAD.

Sementara itu, Biro Hukum Setda Kalsel memberikan pandangan terkait harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa pembahasan perubahan perda dilakukan secara serius dan mendalam demi menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Melalui rapat kerja ini, Pansus I DPRD Kalsel berharap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top