DPRD dan Gubernur Kalsel Sepakati DOB Tanah Kambatang Lima

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK memimpin rapat paripurna persetujuan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima di DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026)

BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Gubernur Kalsel menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Selasa (5/5/2026).

Laporan hasil pembahasan usulan pembentukan DOB disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Alpiya Rakhman. Rapat turut dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Alpiya Rakhman menjelaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, penataan daerah bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.

“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pembahasan usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima dilakukan secara menyeluruh dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan berbagai persyaratan administratif.

Persetujuan dari pemerintah daerah induk serta aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa juga disebut telah menjadi bagian dari tahapan pembahasan.

Dari sisi persyaratan dasar, wilayah yang diusulkan dinilai telah memenuhi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah.

Calon DOB tersebut mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang dinilai memadai.

Selain itu, pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima juga dipandang strategis dalam mendukung peran Kalsel sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima oleh pimpinan DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel melalui Sekda Kalsel.

Selanjutnya, persetujuan bersama tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top