KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, menyampaikan penyusunan ketiga Raperda tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan regulasi sekaligus mendorong peningkatan pembangunan daerah.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah difokuskan pada peningkatan tata kelola penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Selamat Riyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD.
Pembahasan tiga Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026.(lokalhits)



