TALA – Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan monitoring pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Arutmin Indonesia Site Kintap, Kamis (2/4/2026).
Kunjungan ini bertujuan memastikan penerapan K3 di perusahaan tambang berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, khususnya di wilayah Kalsel.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifa, mengatakan PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap sebagai perusahaan nasional dinilai memiliki standar K3 yang baik, terutama dalam upaya mencapai target zero accident atau nihil kecelakaan kerja.
“Bersama tim Dinas Tenaga Kerja Kalsel, kami menerima berbagai paparan yang sangat positif dan menjadi bahan pembelajaran bagi kami,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi capaian PT Arutmin Indonesia Site Kintap yang berhasil meraih penghargaan zero accident selama tiga tahun berturut-turut.
Menurutnya, prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain di Kalsel dalam menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Mudah-mudahan praktik baik dari Arutmin ini bisa diimplementasikan di perusahaan lain, khususnya sektor pertambangan di Kalsel,” tambahnya.
Sementara itu, Manager Tambang Kintap, Deddy Heryanto, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan dari Komisi IV DPRD Kalsel.
Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan kerja seluruh karyawan PT Arutmin Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga terus menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) bagi masyarakat sekitar.
“Kami akan terus memperbaiki dan melanjutkan program CSR agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.
Deddy menjelaskan, PT Arutmin Indonesia Site Kintap yang beroperasi sejak 2011 telah meraih penghargaan kecelakaan nihil selama tiga tahun berturut-turut sejak 2023 hingga 2025. Ia berharap capaian tersebut dapat kembali diraih pada 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel juga meninjau pelaksanaan CSR, reklamasi lahan bekas tambang, serta penanganan dampak kesehatan bagi masyarakat di sekitar area pertambangan.(lokalhits)



