BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Rosehan Noor Bahri, S.H menegaskan pentingnya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai sarana menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyandang disabilitas yang dirangkai dengan buka puasa bersama di kawasan Taher Square, Banjarmasin pada Rabu, (18/3/2025).
Menurut Rosehan, DPRD memiliki fungsi utama dalam pengawasan, pembentukan perda, dan penganggaran. Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memahami sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan yang telah dibuat.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa menyampaikan apakah perda perlu ditindaklanjuti, direvisi, atau bahkan dihapus,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari instansi terkait, di antaranya Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kalsel, Rudiyani, serta tokoh agama.
Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi di bulan Ramadan antara DPRD, masyarakat, dan media.
Menurutnya, media memiliki peran penting sebagai penyambung informasi sekaligus pengawas kinerja DPRD.
“Aspirasi masyarakat bisa tersampaikan melalui pemberitaan, sehingga kami juga terus dikawal dalam menjalankan tugas,” katanya.
Dalam dialog, sejumlah aspirasi masyarakat mengemuka, terutama terkait kebutuhan bantuan bagi penyandang disabilitas seperti kursi roda dan kaki palsu.
Menanggapi hal tersebut, Rudiyani menjelaskan bahwa bantuan alat bantu disalurkan secara selektif sesuai kebutuhan penerima.
“Untuk kaki palsu tidak tersedia dalam bentuk jadi. Penerima akan dipanggil untuk dilakukan pengukuran agar sesuai dengan kondisi fisiknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan bagian dari rehabilitasi sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Pendanaan program berasal dari APBD serta dukungan pihak ketiga, termasuk perbankan.
Tahun ini, Dinas Sosial menargetkan penyaluran sekitar 10 kaki palsu dan 10 unit kursi roda.
Pendataan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan organisasi penyandang disabilitas, kemudian diverifikasi untuk menentukan prioritas penerima.
“Kami tidak bisa mengakomodasi semua, sehingga diprioritaskan bagi yang paling membutuhkan,” ujarnya.(lokalhits)



