Perkuat Revisi Perda Pajak, DPRD Kalsel Kunjungi Bapenda Jabar

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal saat melakukan kunjungan kerja dan studi komparasi terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Bapenda Jawa Barat, Bandung, Senin (9/3/2026)

BANDUNG – Dalam rangka penyempurnaan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Senin (9/3/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal, bersama sejumlah anggota Komisi II lainnya.

Kegiatan ini bertujuan melakukan studi komparasi terkait kebijakan serta mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rombongan Komisi II DPRD Kalsel diterima oleh Bela Negara, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bapenda Jawa Barat yang memaparkan berbagai kebijakan serta strategi yang telah diterapkan dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal, mulai dari implementasi regulasi pajak daerah, sistem pelayanan kepada wajib pajak, hingga berbagai inovasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

Adrizal menyampaikan, kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh referensi dan masukan dalam proses revisi Perda Pajak dan Retribusi yang saat ini tengah dibahas DPRD Kalsel bersama pemerintah daerah.

“Di Kalsel memang masih banyak hal yang perlu dioptimalkan. Kunjungan ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan pajak daerah. Hal ini juga berkaitan dengan pembahasan di panitia khusus (pansus) yang menangani pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu potensi yang perlu mendapat perhatian, yakni pajak air permukaan di daerah pertambangan.

“Selama ini pelaporan masih banyak berdasarkan inisiatif perusahaan. Kita perlu melakukan pengecekan apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, kami juga akan mensinkronkan aturan dengan Perda kabupaten/kota agar pengelolaannya lebih optimal,” jelasnya.

Menurutnya, pengalaman Pemerintah Jawa Barat dalam mengelola pendapatan daerah dapat menjadi pembelajaran penting bagi Kalsel, terutama dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui studi komparasi ini, Komisi II DPRD Kalsel berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi yang dihasilkan nantinya mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Kalsel dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top