Retribusi Kios Tangga Arung Square Ikut Skema Perda Terbaru

Tangga Arung Square di Tenggarong

TENGGARONG – Yuli, salah satu pemilik warung kuliner Mbak Poni, mewakili pedagang di Tangga Arung Square meminta agar tarif distribusi kios tetap Rp600/M2/hari, sesuai penyampaian awal saat pembagian kunci sebelum peresmian tanggal 5 Januari 2026.

Permintaan itu mencuat setelah beredarnya kabar di kalangan pedagang mengenai adanya kemungkinan kenaikan tarif menjadi sebesar Rp2.000/M2/hari. Isu tersebut pun memicu kekhawatiran, terutama bagi pedagang kecil yang baru kembali menata usahanya pasca relokasi dua tahun terakhir.

Wanita kelahiran 1985 ini mengatakan bahwa saat pembagian kunci kios, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) sempat memberi informasi soal tarif Rp600/perkan/hari. Angka itu kemudian menjadi acuan bagi pedagang dalam menghitung kemampuan dan perencanaan usaha mereka ke depan.

“Awalnya disebut Rp600/M2/hari. Itu yang kami pahami dan pegang sampai sekarang,” ungkapnya di Lantai 2 Tangga Arung Square, Selasa sore (17/2/2026).

Menurut Yuli, apabila tarif berubah menjadi Rp2.000/M2/hari, maka beban yang harus ditanggung para pedagang akan meningkat signifikan. Dalam hitungannya, angka tersebut bisa mencapai sekitar Rp1,5 juta per bulan atau lebih dari Rp18 juta per tahun.

“Kalau jadi Rp2.000 tentu berat, apalagi bagi kami yang baru mulai bangkit lagi,” katanya.

Ia tidak menolak kewajiban untuk membayar distribusi maupun biaya operasional lainnya. Namun Yuli berharap agar kebijakan tetap mengacu pada angka awal Rp600/M2/hari agar usaha bisa berjalan lebih stabil.

“Kami ini pedagang kecil. Kalau memang bisa tetap Rp600, itu sudah sangat membantu,” harapnya.

Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kejelasan dan mempertimbangkan aspirasi mereka. Sebab, kepastian tarif ini dinilai penting agar pelaku usaha dapat menghitung biaya operasional dengan pasti dan menjalankan usaha tanpa dibayangi ketidakpastian.

“Kami cuma minta sesuai yang awal saja, Rp600/M2/hari,” pintanya lagi.

Menanggapi keluhan para pedagang, Plt Kadis Perindag Kukar Sayid Fathullah, menegaskan bahwa besaran tarif retribusi yang nantinya akan berlaku ini mengacu pada regulasi terbaru.

Menurutnya, kenaikan tarif bukan kebijakan sepihak dari dinas, melainkan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan kata lain, pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perda tersebut.

“Kalau mereka bilang itu naik, memang karena ada Perda baru tahun 2025. Yang Rp600 itu masih mengacu perda lama. Sekarang sudah ada aturan baru,” jelas Sayid, Rabu siang (18/2/2026).

Sementara itu, Ketua Pengelola Tangga Arung Square, Adi, menjelaskan bahwa tarif tidak diberlakukan sama. Karena Perda ini juga mengacu pada kategori usaha para pedagang.

“Di lantai satu kebanyakan itu masuk kategori ruko atau toko, tarifnya Rp2.000/M2/hari. Sedangkan lantai dua masuk kategori warung dan jasa, tarifnya Rp1.000/M2/hari. Jadi tidak sama,” terangnya, Rabu sore (18/2/2026).

Ia memaparkan, untuk warung di lantai dua dengan ukuran 4×6 meter (24 M2), maka perhitungannya adalah 24 dikali Rp1.000, sehingga Rp24.000 per hari. Jika dikalikan 30 hari, totalnya Rp720.000 per bulan.

Sedangkan untuk toko atau ruko di lantai satu dengan ukuran 3×4 meter (12 M2), tarifnya 12 dikali Rp2.000, sehingga juga Rp24.000 per hari atau Rp720.000 per bulan.

Adapun toko yang hanya berukuran 2×3 meter (6 M2), biasanya berada di bagian belakang, dikenakan Rp12.000 per hari atau sekitar Rp360.000 per bulan.

Terkait kekhawatiran pedagang kuliner yang menghitung potensi beban hingga Rp1,5 juta per bulan, Adi menilai angka tersebut muncul jika menggunakan kategori rumah makan dengan tarif Rp2.000/M2/hari untuk ukuran 4×6 meter.

“Memang kalau dihitung Rp2.000 dikali 24 M2, bisa sampai Rp1.440.000 per bulan. Tapi itu kalau masuk kategori rumah makan. Kalau mereka ini kan warung, bukan rumah makan atau restaurant,” bebernya.

Senada, Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square, Aji Dedy juga menegaskan bahwa para pedagang kuliner di lantai dua telah dimasukkan dalam kategori warung, bukan rumah makan atau restoran.

“Sudah kami pilah. Kalau rumah makan itu berbeda, dari interior, jumlah meja di atas 10, secara kasat mata juga beda. Yang di sini (Tangga Arung Square), tetap kami masukkan kategori warung, tarifnya Rp1.000/M2/hari,” tuturnya.

Adi pun menambahkan bahwa sebenarnya, pengelola dan Disperindag Kukar berupaya mencari skema tarif terendah yang tetap sesuai aturan agar pelaku UMKM bisa bertahan dan berkembang.

“Kita selalu mencarikan angka terendah untuk UMKM. Mereka juga mau usaha dan bangkit, kami dukung itu,” pungkasnya.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top