DPRD Kalsel Dorong Pendatang Urus Perpindahan Kependudukan

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat saat melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Selasa (10/2/2026)

JAKARTA – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai perlu adanya dorongan kebijakan agar pendatang yang telah lama berdomisili di daerah tersebut mengurus perpindahan kependudukan, sehingga dapat memperoleh hak dan layanan publik secara optimal sebagai warga daerah.

Hal itu ditegaskan Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat.

Rais mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pendatang yang telah lama bekerja dan menetap di Kalsel agar berinisiatif mengurus perpindahan kependudukan secara administratif.

“Yang kami dorong adalah bagaimana pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran serta inisiatif untuk mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di daerah dapat terpenuhi secara administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tertib administrasi kependudukan tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga sangat berpengaruh terhadap pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.

“Data kependudukan yang akurat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan perlu terus didorong,” tambahnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor menilai perlunya dukungan dari pemerintah pusat berupa regulasi yang lebih tegas.

Menurutnya, aturan yang jelas akan memudahkan pelaksanaan di lapangan tanpa menimbulkan keraguan maupun kendala teknis.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kalsel diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil, Sukirno.

Ia menyambut baik inisiatif DPRD Kalsel dan menegaskan bahwa pencatatan kependudukan yang faktual merupakan fondasi penting dalam perlindungan hak-hak warga negara.

“Aspirasi yang disampaikan akan kami catat dan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapat perhatian lebih lanjut,” ujar Sukirno.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top