BANJARMASIN – Kesepakatan batas wilayah yang dibuat puluhan tahun lalu kembali diuji, menyusul permintaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) agar Desa Dambung yang saat ini berada di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dikembalikan ke wilayah Kabupaten Barito Timur.
Permintaan tersebut mendapat respons serius dari DPRD Kalimantan Selatan. Anggota DPRD Kalsel Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Dirham Zain, menegaskan secara yuridis status Desa Dambung telah jelas dan sah jadi bagian dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Menurut Dirham, penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang dilandasi berbagai dokumen dan kesepakatan resmi antar daerah.
Salah satu dasar awalnya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang penegasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan, sebelum Kabupaten Barito Timur dimekarkan dari Kabupaten Barito Selatan, telah tercapai kesepakatan antara Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Tabalong terkait batas wilayah.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Persetujuan Pra-Desain Tata Batas Barito Selatan dan Tabalong tertanggal 31 Maret 1981.
“Kesepakatan itu kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Tim Gabungan Provinsi pada 12 Januari 1982, serta Naskah Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tanggal 16 Maret 1982,” ujar Dirham.
Dokumen yang paling menentukan, lanjut Dirham, adalah Naskah Penyerahan atau Peralihan Pemerintahan Desa Dambung dari Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan pada 21 November 1989.
“Sejak saat itu, secara hukum Desa Dambung telah resmi menjadi wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Dirham menilai polemik batas wilayah ini kembali mencuat setelah pemekaran Kabupaten Barito Timur dari Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2002.
Ia menyebut, dalam proses pemekaran tersebut terdapat ketidaksesuaian dalam mematuhi kesepakatan batas wilayah yang sebelumnya telah dibuat oleh kabupaten induk dengan Kabupaten Tabalong.
Sebagai upaya penyelesaian sengketa batas wilayah, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang batas wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur.
“Jika mengacu pada Permendagri tersebut, termasuk peta dan garis batas yang ditetapkan, Desa Dambung secara jelas masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia menegaskan, Pemprov Kalteng tidak dapat secara sepihak meminta pengembalian Desa Dambung kepada Kementerian Dalam Negeri.
Terlebih lagi, kata dia selama ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong telah memberikan pelayanan administrasi pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat Desa Dambung.
Mantan Staf Ahli Bidang Politik pada era Gubernur Sjahril Darham tersebut menduga, permintaan pengembalian Desa Dambung oleh Pemprov Kalteng dilatarbelakangi oleh dua faktor utama, yakni kepentingan politik dan potensi sumber daya alam.
“Secara politik, penambahan jumlah penduduk dapat berdampak pada perolehan kursi DPRD. Selain itu, bisa juga karena wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang bernilai,” ungkapnya.
Terkait langkah yang akan diambil DPRD Kalsel, Dirham memastikan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas lembaga. Bahkan, DPRD Kalsel berencana menyambangi Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas sekaligus menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut.
“Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan adalah saudara. Namun kesepakatan yang telah dibuat oleh para pemimpin terdahulu harus tetap dihormati dan dijalankan. Tidak bisa sembarangan mengubah wilayah yang sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri pada November 2025. Dalam surat tersebut, Pemprov Kalteng meminta agar status Desa Dambung yang selama ini masuk wilayah Kalimantan Selatan dapat dievaluasi kembali dan dikembalikan ke Kabupaten Barito Timur.(lokalhits)



