HSU – Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1/2026) dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan daerah.
Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber, yakni Bupati Hulu Sungai Utara, H. Sahrujani, dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi, Abdul Haris Makkie.
Keduanya menyampaikan pemaparan dari perspektif kebijakan daerah serta pengalaman birokrasi dalam penanganan kebencanaan.
Supian HK menyampaikan, sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat relevan mengingat Kalsel dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, terutama banjir di sejumlah kabupaten dan kota.
“Perda ini harus dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat dan pemerintah daerah, karena mengatur peran, tanggung jawab, serta langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, penyebarluasan regulasi kebencanaan dinilai penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi situasi bencana.
Sementara itu, Bupati HSU, Sahrujani dalam pemaparannya menyebut wilayahnya termasuk daerah rawan bencana, khususnya banjir musiman.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Senada, Abdul Haris Makkie menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan Sosper ini, DPRD Kalsel berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam.(lokalhits)



