KOTABARU – Pemkab Kotabaru bersama DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat mediasi untuk membahas sejumlah persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (17/10/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD, Hj. Suwanti.
Rapat menghadirkan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, aparatur desa, serta tokoh masyarakat. Forum ini digelar sebagai ruang dialog terbuka untuk menampung aspirasi sekaligus menyamakan persepsi terkait sejumlah permasalahan lahan yang berkembang.
Dalam arahannya, Bupati Kotabaru menegaskan persoalan lahan di Pulau Laut Timur merupakan isu strategis sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berdasarkan aturan hukum.
“Proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik harus dilakukan secara cermat dan sesuai peraturan. Kami akan mengundang BPN Kanwil Kalsel untuk membahas langkah teknis yang diperlukan,” ujar Bupati.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap aktivitas pengelolaan kawasan, termasuk dugaan pengalihan alur sungai, agar sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa seluruh keterangan dari masyarakat dan instansi terkait akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Ia memastikan Pemkab siap memfasilitasi dialog lanjutan demi mencari solusi yang seimbang bagi semua pihak.
“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib dan terbuka, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima bersama,” ujarnya.
Menutup pertemuan, Ketua DPRD Hj. Suwanti merangkum tiga poin kesepakatan awal hasil mediasi:
1.Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian nilai ganti rugi berdasarkan mekanisme resmi serta mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak.
2.Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi serta meminimalisir dampak terhadap masyarakat.
2.Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Proses peninjauan pembatalan SHM warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalsel berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD menutup rapat dengan mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dan mengimbau agar komunikasi tetap dijaga dalam proses tindak lanjut ke depan.(lokalhits)



