JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kaji banding ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk memperdalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung pada Senin (3/11/2025) dan diterima langsung oleh Afifi, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari mekanisme dan tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar, mengapresiasi penyambutan dan materi yang diberikan selama konsultasi tersebut.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kami mengonsultasikan tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik usulan inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Termasuk juga pembahasan penggunaan tenaga ahli serta penyusunan naskah akademik,” jelasnya.
Gusti Iskandar menambahkan, salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait batas waktu penyusunan raperda sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Jika raperda tidak terselesaikan dalam satu tahun anggaran, masih dapat diusulkan kembali tahun berikutnya tanpa menyusun naskah akademik baru, selama sesuai rekomendasi Bapemperda,” ungkapnya.
Anggota Bapemperda, Dirham Zain, juga menilai kunjungan ini memberikan banyak masukan yang dapat diterapkan di Kalsel.
“Kami mendapat banyak tambahan pengetahuan. Misalnya soal raperda terkait barang milik daerah yang bermasalah. Di DKI, sanksinya bersifat administratif, tidak pidana, namun tetap melalui konsultasi dengan pihak eksekutif,” ujarnya.
Sementara itu, Afifi dari Biro Hukum DKI Jakarta mengapresiasi kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kalsel.
“Kami senang dapat berbagi pengetahuan. Ini menjadi bentuk silaturahmi dan kerja sama antardaerah, sekaligus transfer pengetahuan dalam penyusunan raperda,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Kalsel berharap dapat mengadaptasi praktik baik yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta demi penyusunan Propemperda yang lebih efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan daerah.(lokalhits)



