KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial EM (39) di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Minggu (14/9/2025).
Korban meregang nyawa setelah dianiaya pelaku SW (30) dengan pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan kosong.
Pelaku memukul korban secara membabi buta pada bagian wajah, leher, pinggul, hingga dada.
“Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian oleh tim Macan Bamega Polres Kotabaru,” ungkap Waka Polres Kotabaru Kompol Andi Ahmad Bustanil saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Senin (15/9/2025).
Menurut Andi, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Subsider, pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Adapun motif penganiayaan, lanjutnya, karena pelaku kesal terhadap korban yang mengamuk tidak jelas dalam kondisi mabuk.
“Dua-duanya saat itu dalam keadaan mabuk. Korban mengamuk, pelaku merasa kesal, lalu terjadilah penganiayaan hingga korban meninggal,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi, pelaku sempat menarik tangan korban hingga terjatuh telentang, kemudian menyeret dan memukulnya berkali-kali di wajah, kepala, leher, punggung, hingga dada. Saat pelaku sadar, korban sudah tidak bernyawa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian menambahkan, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah Ketua RT melapor sekitar pukul 07.30 Wita. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku murni menggunakan tangan kosong saat melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Di sisi lain, SW mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya menyesal dan minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapnya kepada awak media.(lokalhits)