Moratorium Tak Surutkan Pemekaran Tanah Kambatang Lima

Foto bersama usai audiensi terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima di Komisi I DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalsel menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat untuk pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima. Hal itu disampaikan seusai audiensi dengan Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima, Kamis (11/9/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Alpiya Rakhman, bersama Ketua Komisi I, Rais Ruhayat menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan masyarakat Tanah Kambatang Lima.

Alpiya menegaskan, perjuangan pemekaran bukan sekadar kepentingan politik, melainkan panggilan nurani untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Menurutnya, kondisi geografis yang jauh dari pusat pemerintahan Kotabaru, keterbatasan infrastruktur, serta sulitnya akses pelayanan publik menjadi alasan mendasar yang tidak bisa diabaikan.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima langsung aspirasi masyarakat Tanah Kambatang Lima. Mereka datang jauh-jauh dari Kotabaru membawa semangat perjuangan,” ujar Alpiya.

Ia menambahkan, DPRD Kalsel telah menyepakati lahirnya rekomendasi resmi sebagai bentuk dukungan konkret terhadap aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Rais menyampaikan pihaknya berkomitmen mengawal seluruh langkah teknis dan administratif agar usulan pemekaran tidak tersandung aturan. “Komisi I bersama mitra terkait akan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum dibawa ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, meski masih ada kebijakan moratorium pemekaran daerah, aspirasi masyarakat tidak boleh redup. “Komitmen kami adalah memastikan suara rakyat tetap hidup, menjadi agenda prioritas, dan diperjuangkan hingga tuntas,” tegas Rais.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Rospana Sofian

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Rospana Sofian, menyatakan Pemprov Kalsel tetap menampung aspirasi masyarakat, namun setiap langkah pemekaran harus sesuai mekanisme formal.

“Pemekaran ini adalah aspirasi masyarakat, dan kami menyambut baik,” kata Rospana.

Ia menjelaskan, masih ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, termasuk rekomendasi dari kabupaten induk bersama DPRD. Pemprov Kalsel juga meminta adanya analisis mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap kabupaten yang ditinggalkan.

Ia menambahkan, syarat administratif yang diajukan presidium pemekaran sudah mencapai sekitar 90 persen. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilengkapi. Pemprov siap mendukung sepanjang prosedurnya terpenuhi,” ujarnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top