BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), M Yani Helmi mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Menurutnya, revisi ini penting dilakukan agar beban masyarakat bisa dikurangi, terlebih di tengah lesunya perekonomian daerah.
“Ini kan Perda yang berlaku baru mulai 2024. Ketika bicara 2024-2025, berarti 2026 harusnya sudah bisa direvisi. Tapi kami masih akan berkomunikasi dengan tim hukum, apakah bisa dilakukan revisi lebih cepat,” ujar Yani Helmi, Kamis (31/7/2025).
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini cukup memprihatinkan. Harga batubara yang turun dan meningkatnya pengangguran menjadi indikator perlunya kebijakan fiskal yang lebih adil dan adaptif. Hal ini juga berdampak pada menurunnya penerimaan pajak daerah, termasuk dari sektor kendaraan bermotor.
“Dari hasil survei saya ke berbagai daerah, penurunan ekonomi ini berpengaruh langsung terhadap pendapatan pajak. Apalagi penjualan sepeda motor menurun hampir 40 persen. Katanya karena mulai beralih ke kendaraan listrik,” tambahnya.
Namun demikian, ia menilai penggunaan kendaraan atau mobil listrik di Kasel masih sangat kecil secara persentase, terutama di daerah seperti Tanjung, Hulu Sungai, Tanah Bumbu, hingga Kotabaru.
Karena itu, ia menegaskan perlunya langkah cepat dari pihak eksekutif untuk segera mengajukan revisi Perda ke DPRD agar bisa masuk dalam proyeksi program legislasi daerah (Prolegda).
“Semua anggota Komisi II sepakat untuk membantu meringankan beban masyarakat. Tinggal menunggu inisiatif dari pihak pemerintah provinsi untuk segera mengajukan revisinya ke dewan,” tegasnya.
Ia meyakini, dengan adanya revisi Perda retribusi, kebijakan pajak akan lebih proporsional dan perlahan-lahan bisa meningkatkan kembali pendapatan daerah secara bertahap.(lokalhits)