RPJMD 2025–2029 Disahkan Jadi Perda, Kotabaru Siap Melangkah Maju

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar dua rapat paripurna penting secara beruntun pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna.

Rapat Masa Persidangan III ke-22 dan ke-23 Tahun Sidang 2025/2026 ini menjadi momen krusial dengan disahkannya sejumlah regulasi strategis, termasuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotabaru Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti. Setelah quorum terpenuhi dengan kehadiran 32 dari 35 anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati Kotabaru H. Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, perwakilan TNI AU, Pengadilan Agama, serta para insan pers.

Salah satu agenda utama adalah pengesahan RPJMD 2025–2029. Dokumen strategis lima tahunan ini telah melalui pembahasan mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) I dan III DPRD.

Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi, S.IP., M.AP., dalam laporan akhirnya menyatakan bahwa seluruh materi RPJMD telah disepakati dan dinilai layak ditetapkan sebagai Perda.

“Tidak ada perbedaan prinsip antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Proses penyusunan Raperda ini telah melalui kajian menyeluruh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Sandri.

Wakil Bupati H. Syairi Mukhlis dalam pendapat akhir menyebut bahwa RPJMD menjadi acuan utama bagi penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan desa.

Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyelaraskan dokumen perencanaan tahun 2026 dengan RPJMD yang baru disahkan.

RPJMD 2025–2029 resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan nomor 21 Tahun 2025 dari DPRD dan nomor 1 Tahun 2025 dari Pemerintah Daerah, ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.

Selain RPJMD, DPRD dan Pemerintah Kabupaten juga menyepakati empat Raperda strategis lainnya, yakni: Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektua

Bupati H. Muhammad Rusli, S.Sos.,mengapresiasi kerja sama DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan peraturan pelaksana serta sosialisasi oleh SKPD terkait.

“Empat perda ini akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat pelayanan publik, sektor pariwisata, kesehatan, serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Bupati juga menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Dokumen ini telah diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029, RPJPD 2025–2045, serta revisi RTRW Kabupaten Kotabaru.

Target pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp4,80 triliun. Defisit anggaran direncanakan ditutup melalui SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp300 miliar, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar untuk tambahan penyertaan modal di Bank BPR Kotabaru.

Tema pembangunan tahun 2026 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.”

Fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi agromaritim, investasi ramah lingkungan, penguatan UMKM, pemerataan infrastruktur, serta perbaikan layanan dasar.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti turut menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan H. Eka Saprudin, A.P., M.AP. sebagai Sekretaris Daerah definitif Kotabaru. Ia berharap, kepercayaan yang diberikan dapat menjadi motivasi untuk memperkuat koordinasi birokrasi dan mendukung visi-misi kepala daerah.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top