MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I Tahun 2025 guna menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dan menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) untuk periode 2024–2029.
Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD pada Senin (14/4/2025) ini dihadiri Pj Sekda Jufriansyah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Hj Mery Rukaini membuka rapat dengan mengetuk palu tiga kali, menandai sahnya dimulainya agenda.
Dalam sambutannya, Mery menekankan pentingnya LKPJ sebagai wujud akuntabilitas dan evaluasi kinerja kepala daerah. Agenda rapat juga mencakup penandatanganan Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta penetapan Tatib yang telah difasilitasi Gubernur Kalteng melalui surat No. 188.342/1861/HUK.
Seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap rancangan Tatib tersebut. Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil evaluasi terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 sebagai arah strategis pembangunan ke depan.(rls/lokalhits)