TANGERANG – DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangerang pada Rabu (14/5/2025), guna konsultasi dan koordinasi terkait penanganan tenaga Non ASN pasca terbitnya SK Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli serta tujuh anggota DPRD lainnya. Mereka diterima oleh Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Miharja Akhyat Mohammad, SE, Ak, di ruang rapat anggaran.
Dalam pertemuan itu, Hj. Mery Rukaini menyampaikan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman mengenai mekanisme dan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyikapi permasalahan tenaga Non ASN. Hal ini diharapkan menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan serupa di Barito Utara.
“Kami ingin mendapatkan gambaran langsung dari Kota Tangerang bagaimana penangan tenaga Non ASN dilakukan, agar bisa menjadi acuan dalam menyusun langkah strategis bersama pemerintah daerah,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Miharja menjelaskan bahwa sejak 2020, Sekretariat DPRD Kota Tangerang telah melakukan pendataan tenaga Non ASN secara menyeluruh, kecuali untuk petugas kebersihan, cleaning service, dan sopir pimpinan yang masih dalam proses pendataan lanjutan.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Ini juga menjadi kunjungan kerja perdana DPRD Barito Utara ke DPRD Kota Tangerang.
Hasil dari konsultasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam merespons kebijakan pusat terkait pemberdayaan dan pengelolaan tenaga Non ASN di daerah.(rls/lokalhits)