BANJARMASIN – DPRD Kalsel menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Banua dengan merancang payung hukum yang jelas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan terhadap ormas yang selama ini berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Raperda tersebut diusulkan oleh Komisi I DPRD Kalsel. Selain itu, Komisi II DPRD Kalsel juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan. Keduanya telah disepakati menjadi Raperda prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung “Rumah Banjar” pada Senin (19/5/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muh. Alpiya Rakhman. Keputusan menjadikan kedua raperda sebagai prakarsa DPRD diambil untuk memperkuat aspek kelembagaan dan legitimasi pembentukan peraturan daerah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, menegaskan pentingnya raperda tentang Ormas sebagai instrumen untuk mengatur dan mengarahkan peran organisasi kemasyarakatan agar lebih terstruktur dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen percepatan pembangunan melalui peran strategis ormas yang selama ini telah menopang berbagai aspek pembangunan daerah,” ujar Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan untuk menjawab tantangan ketahanan pangan di Banua. Anggota Komisi II, Umar Sadik, menekankan pentingnya regulasi guna menjamin keberlanjutan dan ketersediaan pangan lokal.
“Dengan adanya raperda ini, diharapkan tata kelola pangan daerah menjadi lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Setelah pemaparan dari kedua komisi pengusul, seluruh fraksi di DPRD Kalsel menyampaikan pandangan umum mereka. Secara garis besar, seluruh fraksi menyambut baik dan mendukung kedua raperda tersebut karena dinilai relevan dan diperlukan untuk menjawab tantangan sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kalsel sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(lokalhits)