BANJARMASIN – Administrasi kependudukan kini tak lagi merepotkan dengan berkas fisik. Dalam sosialisasi yang digelar Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Ilham Nor ST, warga Banjarmasin diajak beradaptasi dengan era digital melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mendukung pelayanan publik yang cepat, aman, dan efisien.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tersebut berlangsung di Banjarmasin pada Minggu (4/5/2025).
Dalam sambutannya, Ilham Nor menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya mendukung program digitalisasi pemerintah, khususnya dalam mendorong realisasi IKD.
“Hari ini kami menggelar sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan di wilayah Banjarmasin Selatan. Kami mengimbau masyarakat agar memaksimalkan kepemilikan dokumen kependudukan dan tertib administrasi, terutama dalam mendukung program IKD,” ujarnya.
Ilham juga menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memfasilitasi pendaftaran IKD secara langsung. Peserta bisa langsung melakukan aktivasi dan menerima barcode identitas digital mereka di tempat.
Terkait keamanan aplikasi IKD, Ilham menegaskan bahwa sistem ini cukup andal karena dilindungi oleh PIN dan barcode, serta fitur keamanan yang mencegah tangkapan layar terhadap dokumen. “Aplikasi ini aman. Masyarakat tidak perlu ragu untuk mengunduh dan menggunakannya di ponsel,” tegasnya.
Namun demikian, Ilham mengungkapkan bahwa realisasi penggunaan IKD di Kalimantan Selatan, khususnya di Banjarmasin, masih rendah. Oleh karena itu, ia mendorong Disdukcapil agar lebih proaktif melalui program jemput bola, seperti layanan mobil keliling untuk memudahkan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua DPD Partai Gerindra, Solchan Rofiq dan perwakilan Disdukcapil Banjarmasin, Ibu Dameria Roulina Sinaga.
Solchan Rofiq menyampaikan bahwa Perda ini sangat strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. “Perda ini menjadi landasan kuat bagi pengelolaan data kependudukan di Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Sementara itu, Dameria Roulina Sinaga menjelaskan pentingnya dokumen kependudukan mulai dari lahir hingga meninggal dunia, seperti akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, hingga akta kematian. Ia menambahkan, saat ini seluruh layanan bisa diakses secara daring melalui platform Parak Acil Online.
“Masyarakat dapat mengajukan dan mengunduh dokumen dalam format PDF melalui situs tersebut. File hasilnya penting untuk disimpan, karena jika hilang perlu mengurus ulang ke kepolisian,” jelasnya.
Damaria juga mengajak warga memanfaatkan IKD sebagai identitas digital yang menyimpan seluruh data kependudukan di ponsel pintar. “Jika KTP fisik tertinggal, masyarakat cukup membuka aplikasi IKD. Bahkan data BPJS juga bisa diakses langsung lewat aplikasi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan digital semakin meningkat, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih modern, praktis, dan tepat sasaran.(lokalhits)