KOTABARU – Satpolairud Polres Kotabaru melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus penanganan perkara tindak pidana descurative fishing.
Kegiatan itu dipimpin langsung Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Polairud AKP Shoqif dan jajarannya di loby Polres Kotabaru, Selasa (18/3/2025).
Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar menyampaikan, kegiatan yang menjadi atensi pimpinan terkait maraknya kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Kotabaru dengan menggunakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat atau mengunakan descurative fishing.
Dalam hal ini, Kasat Polairud bersama anggotanya pada Jumat (7/3/2025) telah berhasil mengamankan barang bukti yaitu 7 unit kapal nelayan dari Tanbu.
Selain itu juga diamankan 7 alat tangkap, kemudian ada barang bukti hasil tangkapan jenis ikan sebanyak 5 ton di wilayah peraian Pudi Kecamatan Kelumpang Utara Kotabaru pada pukul 16.00 wita.
Satpolairud mengamankan beberapa orang yang saat ini statusnya menjadi tersangka dengan pasal dugaan 85 Jo pasal 9 undang undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang (UU) nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dalam pasal ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Agus Rusdi Sukandar menambahkan, agar seluruh warga masyarakat Kotabaru khususnya yang tinggalnya di pesisir laut untuk menjaga kelestarian lingkungan tetap menjaga lingkungan baik itu dalam mencari ikan maupun memelihara ikan di laut maupun di sungai.
”Kami mengimbau agar kerusakan ditindaklanjuti dalam kegiatan baik bakti sosial jajaran polsek maupun kegiatan lainnya sinergitas dengan intansi terkait karena ini menjadi perhatian khusus dari direktorat Polda Kalsel,” terangnya.(lokalhits)