DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Bupati dan Wabup Kotabaru terpilih foto bersama usai Rapat Paripurna Istimewa

KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2024, serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati periode 2021-2025 di Gedung DPRD Kotabaru lantai 3 pada Senin, (13/1/2025)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Acara ini juga dihadiri oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih, H. Rusli dan Syairi Mukhlis, anggota DPRD Kotabaru, Ketua KPU Kotabaru, Ketua Bawaslu Kotabaru, pejabat Forkopimda, pejabat SKPD Kotabaru, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kotabaru mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru yang menetapkan pasangan Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 untuk masa jabatan periode 2025-2030.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 Ayat (1), pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri, serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati agar mendapatkan pengesahan pemberhentian.

“Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 36, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan,” ujarnya.

Chairil Anwar menambahkan, berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Kotabaru Nomor 005/PL.02.6-BA/6302/2025, tertanggal 9 Januari 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih adalah Haji Muhammad Rusli, S.Sos, dan Syairi Mukhlis dengan perolehan suara sebanyak 72.088 suara.

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Haji Muhammad Rusli, S.Sos, berpasangan dengan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088 suara,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kotabaru periode 2021-2025, yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, Khairul Aswandi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kotabaru atas pelaksanaan rapat paripurna istimewa ini. Ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kotabaru.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang telah memperoleh mandat dari masyarakat Kotabaru. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik dan membawa Kotabaru menuju kemajuan yang lebih baik,” ujarnya.

Khairul Aswandi juga menyampaikan bahwa masa jabatan Bupati Kotabaru periode 2021-2025 akan segera berakhir. Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD, partai politik, dan seluruh masyarakat Kotabaru atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan. Ia juga memohon maaf jika selama masa jabatan terdapat kekurangan dalam pelayanan dan pembangunan.

Diakhir rapat paripurna, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru bersama anggota DPRD yang hadir mengucapkan selamat langsung kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030 dan melakukan foto bersama.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top