BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel Dirham Zain menyampaikan pandangan umum fraksi terkait beberapa aspek penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna, Rabu (26/2/2025).
POLITISI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan dua saran utama yang dianggap krusial untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas Raperda yang sedang dibahas.
Adapun 3 (tiga) rancangan peraturan daerah dari eksekutif tersebut yakni Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Provinsi Kalsel, Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Kalsel dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.
“Sangat penting agar mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai sanksi atau denda bagi pihak yang melanggar,” tegas Dirham.
Menurutnya, hal ini sangat diperlukan untuk menjamin kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan Perda tersebut.
“Dengan adanya sanksi atau denda yang tegas, diharapkan dapat mendorong pihak-pihak terkait untuk lebih patuh terhadap aturan yang telah disepakati, sehingga Perda dapat berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.
Dirham yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Politik Gubernur Kalsel di era HM Sjachriel Darham ini juga menyarankan perlunya perhatian lebih terhadap tata bahasa dalam penyusunan Perda, baik dalam struktur kalimat maupun ejaan.
Hal ini, sebutnya sangat penting agar Perda yang disusun dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Tata bahasa yang tersusun dengan baik, jelas, dan mudah dipahami akan lebih mudah diimplementasikan, serta mengurangi potensi kesalahpahaman atau penyalahgunaan dalam penerapannya,” ucap anggota Komisi I DPRD Kalsel ini.
Pandangan umum yang disampaikan oleh Dirham Zain ini mendapat perhatian serius dari anggota DPRD lainnya.
Diharapkan, saran-saran yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan Perda yang sedang dibahas, sehingga Perda yang dihasilkan dapat lebih efektif dan aplikatif dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, melalui Asisten III Pemprov Kalsel, Achmad Bagiawan, menyampaikan dukungan penuh terhadap raperda tersebut.
“Kami menyatakan mendukung sepenuhnya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini yang selaras dengan semangat penyederhanaan regulasi, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(lokalhits)