KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen Mufti Mukarromi, SH, dan Staf Intelijen Muhammad Noor Fauzi, SH, mensosialisasikan program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa melalui talkshow yang disiarkan secara live streaming di kanal YouTube LPPL Radio Gema Saija-an, Selasa (10/1/2025). Acara ini dipandu host H. Kisra Syarwansyah.
Dalam talkshow tersebut, Mufti Mukarromi menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan inisiatif yang langsung diarahkan oleh Kejaksaan Agung RI, bertujuan agar para jaksa lebih dekat dengan masyarakat, khususnya kepala desa, dan memberikan pemahaman mengenai peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Mufti menambahkan, Kejaksaan Negeri Kotabaru memiliki beberapa bidang, di antaranya Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Intelijen, dan Bidang Data Umum (Datum).
Ia menjelaskan bahwa program Jaga Desa bermula dari sebuah inisiatif yang kini berkembang menjadi aplikasi yang mendukung pengelolaan dana desa, inventarisasi, dan pengelolaan cagar alam.
“Perkembangan penegakan hukum di Kotabaru semakin memperlihatkan sinergi antara Kejari Kotabaru dengan masyarakat desa, guna membangun kesadaran hukum dan meminimalisir perilaku melawan hukum,” jelas Mufti.
Lebih lanjut, Mufti menjelaskan langkah-langkah preventif yang telah dilakukan Kejaksaan, khususnya di bidang intelijen, untuk mengurangi potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa, jauh sebelum program Jaga Desa diluncurkan.
“Kami melakukan penyuluhan dan penerangan hukum untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi,” ujarnya.
Staf Intelijen Kejari Kotabaru, Muhammad Noor Fauzi, menambahkan bahwa dua desa di Kotabaru, yakni Desa Dirgahayu dan Desa Semayap yang berada di Kecamatan Pulau Laut Utara, telah mulai menginput data ke dalam aplikasi Jaga Desa dan dapat dijadikan percontohan bagi desa lainnya.
“Sejak aplikasi Jaga Desa diluncurkan di Kotabaru, dua desa tersebut sudah aktif melakukan input data,” ungkap Fauzi.
Di akhir acara, Mufti berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan Jaga Desa yang ada di Kejaksaan Negeri Kotabaru secara maksimal. “Dengan adanya layanan ini, desa memiliki jaringan pengaman dalam mengelola keuangan desa dengan lebih baik,” tutupnya.(lokalhits)