BANJARMASIN – Pilkada serentak 2024 telah selesai digelar. Terkait hal itu, Komisi I DPRD Kalsel pun melakukan beberapa waktu lalu melakukan monitoring dan evaluasi pada sejumlah kabupaten di Kalsel.
“Dari hasil evaluasi dan monitoring tersebut, saya melihat ada kejanggalan pada penggunaan dana hibah di KPU Tanah Bumbu,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain.
Ia menyebut, dari Rp 32 miliar lebih dana hibah yang dikucurkan, KPU Tanbu ketika pemaparan dengan Komisi I tidak dapat merinci terkait dengan penggunaan anggaran tersebut secara lengkap. Hal ini, kata dia berbeda dengan Bawaslu Tanbu.
“Bawaslu Tanbu menerima dana hibah sekitar Rp 12 miliar dan dapat dirincikan penggunaannya. Bahkan masih ada pengembalian sekitar Rp 2 miliar,” ucap politisi PKB ini kepada wartawan.
Atas dasar itulah, Dirham yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Politik Gubernur Kalsel di era HM Sjachriel Darham ini meminta agar KPU Tanbu dilakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dirham menyebut, jika bercermin dari sejumlah kabupaten di Kalsel seperti Tanah Laut yang menerima dana hibah sebesar Rp 31 miliar saat pelaksanaan pilkada lalu ada mengembalikan kelebihan hampir Rp 13 miliar.
“Pilkada Tala diikuti 2 pasangan calon. Dari dana hibah yang dikucurkan hampir Rp 31 miliar, mereka masih mengembalikan kelebihan sekitar Rp 13 miliar. Begitu juga di KPU Tabalong yang ada 3 pasangan calon menerima dana hibah sekitar Rp 30 miliar, dan masih ada pengembalian hingga Rp 7 miliar,” urainya.
Yang membuat heran, sebut Dirham, di KPU Tanbu hanya ada satu pasangan calon dengan anggaran sebesar Rp 32 miliar malah tidak ada pengembalian dana.
“Sekecil apapun penggunaan dana, baik itu berupa hibah harus dapat dipertanggungjawabkan. Apakah penggunaan dana itu masuk akal sesuai dengan tujuan penggunaan dana tersebut,” pungkasnya.(lokalhits)