DPRD Banjarmasin Terima Usulan Pemkot Tentang Raperda Rumah Mediasi

Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin dalam agenda penyampaian Raperda tentang Rumah Mediasi

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin mengadakan Rapat Paripurna Tingkat 1 membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Mediasi, Rabu (23/10/2024).

Raperda usulan Pemerintah Kota Banjarmasin ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mendefinisikan mediasi sebagai proses perundingan untuk mencapai kesepakatan.

Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menerima pengajuan Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut.

Anggota DPRD Banjarmasin Saat Mengikuti Rapat Paripurna

Rikval menekankan pentingnya rumah mediasi sebagai solusi bagi masyarakat menyelesaikan konflik di tingkat kelurahan tanpa harus memasuki proses hukum formal.

Menurutnya, ada kriteria yang menentukan apakah suatu konflik dapat dimediasi atau harus melalui jalur hukum, misalnya kasus berat seperti pembunuhan tetap akan diadili di pengadilan.

“Harapannya Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan ketertiban serta kedamaian di masyarakat Banjarmasin,” ucapnya.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan bahwa jika Perda Rumah Mediasi disetujui, ini bisa menjadi yang pertama di Indonesia dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus mediasi.

“Peraturan di tingkat bupati atau wali kota mungkin sudah ada tetapi belum ada yang ditetapkan dalam bentuk perda,” ucapnya.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat membacakan usulan Raperda tentang Rumah Mediasi

Perda ini terang Ibnu bertujuan agar permasalahan sengketa masyarakat dapat diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus memasuki ranah hukum.

Ibnu menjelaskan bahwa mediator yang memfasilitasi mediasi, yakni para lurah, telah memiliki legalitas berupa sertifikasi dan terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Sebanyak 30 lurah yang saat ini menjabat di Banjarmasin telah mengikuti program sertifikasi tersebut,” jelasnya.

Mediasi yang dimaksud kata Ibnu akan mencakup berbagai permasalahan perdata seperti sengketa keluarga, warisan, dan kepemilikan tanah.

Dalam pelaksanaan mediasi ini lanjutnya diperlukan sinergi antara tiga pilar di tingkat kelurahan yakni Lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).

Ibnu menambahkan bahwa kesepakatan damai yang dihasilkan akan memiliki kekuatan hukum dan dicatat di pengadilan.

“Apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi,” jelasnya. (lokalhits)

Penulis Riza
Editor Zainal

Artikel Lainnya

Scroll to Top