HULU SUNGAI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan para guru di pondok Pesantren.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD HSU Junaidi usai rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU, Senin (21/10/2024).
Junaidi mengharapkan, dengan adanya Perda inisiatif ini, pihak pemerintah daerah dapat menyiapkan sarana dan prasarana untuk pondok pesantren. DPRD sudah meminta pemerintah daerah untuk mendata jumlah guru pondok pesantren.
“Hasil pendataan guru pondok pesantren, berjumlah 700 lebih. Tahapan berikutnya kita minta kepada pemerintah daerah untuk menggarkan di 2025 agar guru ponpes mendapatkan insentif,”Harapnya
Karena itu, perintah UU dan Perda Inisiatif DPRD HSU. Ia meminta penggusulan insentif tersebut, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Kami yakin, itu bisa dilakukan untuk memberikan insentif kepasa guru pondok pesantren,” tegasnya
Junaidi menjelaskan, Perda inisiatif ini, sudah ditetapkan 28 Desember 2022. Ia berharap Perda ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah daerah.
Adapun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang sudah ditetapkan, Nomor 9 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, Tahun 2023 pihaknya pernah menyampaikan usulan Perda inisiatif ini, namun belum ditindaklanjuti, tahun 2024 ini kembali mengusulkan Perda tersebut.
“Kami mengharapkan para guru pondok Pesantren bisa mendapatkan insentif, karena sudah ada UU dan Perda Inisiatif DPRD HSU, fasilitasi pondok pesantren,” sebut Junaidi.
Karena, sebut Ketua Fraksi PKB HSU ini, selama ini para guru pondok pesantren mengajar sudah dengan ikhlas. Jadi diharapkan pemerintah daerah bisa memperhatikan itu, karena sudah ada Perdanya.
“Kami menegaskan, kami akan perjuangankan ini, karena sudah ada Perdanya. Karena ini komitmen kita agar guru pondok Pesantren bisa diperhatikan,” jelasnya
Bahkan, ia mewanti-wanti bila tidak ada respon dari pihak pemerintah daerah, akan diusulkan terus. ‘Bahkan akan kita panggil, untuk membahas terkait Perda Pondok Pesantren ini, karena sudah jelas ada UU dan Perda,” pungkasnya.(lokalhits)