BANJARMASIN – DPRD Kalsel menetapkan Tata Tertib (Tatib) untuk periode 2024-2029 pada Rabu (9/10/2024).
Ketua Pansus Tatib, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyatakan bahwa salah satu fokus utama dari peraturan baru ini adalah meningkatkan kedisiplinan anggota dewan.
Dalam aturan ini, anggota yang tidak hadir dalam paripurna tiga kali berturut-turut dalam satu masa kali sidang akan dikenakan sanksi.
“Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, baik tertulis maupun tidak tertulis,” ujarnya.
Gusti Iskandar menjelaskan bahwa peraturan ini berbeda dari yang sebelumnya, yang mengharuskan enam kali ketidakhadiran sebelum sanksi diterapkan.
Ia berharap bahwa dengan penegakan sanksi yang lebih cepat, anggota DPRD akan lebih aktif dan bertanggung jawab terhadap tugas mereka.
Pemberian sanksi akan menjadi kewenangan pimpinan DPRD dan akan ditindaklanjuti oleh fraksi terkait, yang dapat memutuskan pemindahan anggota ke AKD atau komisi lain jika dianggap tidak produktif.
Tatib yang baru juga mencakup pengaturan mengenai hubungan dengan mitra kerja. Jika mitra kerja tidak hadir dalam undangan rapat sebanyak tiga kali, DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa melalui pimpinan.
Gusti Iskandar berharap langkah ini akan memperkuat kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan dewan dan memudahkan pemahaman antara dewan dan mitra kerja.
Lanjut, Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan tatib ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait agar menghasilkan peraturan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan dewan.
Tatib ini terang Gusti Iskandar diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih jelas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD serta memperkuat fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran yang dimiliki lembaga tersebut. (lokalhits)