BANJARMASIN – Sebanyak 55 anggota DPRD Kalsel dilakukan sumpah janji jabatan untuk masa bakti 2024-2029 di ruang Rapat Paripurna, Senin (9/9/2024).
Lampiran Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang Penetapan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kalsel masa jabatan 2024–2029 dibacakan Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini.

Dimana pengambilan sumpah janji itu turut disaksikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau disapa Paman Birin serta sejumlah tamu undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai unsur elemen lainnya.
Para rapat paripurna tersebut, Supian HK yang semula merupakan Ketua DPRD Kalsel periode 2019–2024, kembali didapuk menjadi pimpinan sementara sebagai ketua delegasi Partai Golkar bersama dengan Kartoyo sebagai wakil delegasi Partai NasDem yang notabene kedua partai tersebut merupakan peraih kursi terbanyak pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Dalam sambutannya Supian menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para purnabakti, baik pimpinan maupun anggota dewan masa jabatan tahun 2019-2024 yang selama masa jabatannya telah menunjukkan pengabdiannya dengan baik.
“Semoga kami selaku penerus tugas dewan dapat melanjutkan serta meningkatkan karya-karya yang telah dicapai sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengajak anggota DPRD Kalsel masa jabatan baru ini untuk sama-sama memberikan masukan, saran dan kritikan yang membangun serta saling berdiskusi dan berdialog dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, hal itu merupakan kunci dalam mencapai tujuan bersama Kalsel sebagai Gerbang Ibu Kota Negara (IKN) dan Indonesia Emas menjadi negara tangguh dan mandiri menuju peradaban masyarakat yang modern dan sejahtera.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian melalui sambutannya yang dibacakan Paman Birin, mengucapkan salam sekaligus ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kalsel masa jabatan tahun 2024–2029 yang dilantik.
Dalam sambutannya tersebut dirinya mengingatkan kembali 3 fungsi anggota DPRD, sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Selain itu, ujarnya, anggota DPRD juga memiliki hak yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Tito juga berpesan, agar DPRD Kalsel menjalin sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif dengan pemerintah daerah secara positif, dalam memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
Kemudian atas nama Pribadi, Paman Birin mengapresiasi capaian pembangunan yang telah dilaksanakan DPRD Kalsel masa jabatan 2019-2024 yang dilakukan dengan baik serta mengucapkan selamat kepada kepengurusan DPRD yang baru saja dilantik.
Dirinya berharap kesejukan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi masyarakat dan “Banua” Kalsel Babussalam. (lokalhits)