Bejat, Seorang Ayah di Kotabaru Tega Setubuhi Anak Kandung
KOTABARU – Seorang ayah di Kotabaru tega setubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku pun kini terjerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Pelaku dapat dihukum dengan penjara paling lama lima belas tahun, ditambah sepertiga ancaman hukuman jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua […]
Bejat, Seorang Ayah di Kotabaru Tega Setubuhi Anak Kandung Read More »