KOTABARU – Polres Kotabaru sukses melaksanakan Operasi Sikat Intan selama 14 hari di bulan Mei 2025.
OPERASI ini membuahkan hasil signifikan dengan terungkapnya sejumlah tindak kejahatan, mulai dari pencurian, penganiayaan, penjualan minuman keras (miras), hingga praktik juru parkir liar.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung menyampaikan, khusus untuk kasus penjualan miras, pihaknya berhasil mengamankan 32 orang pelaku.
Sementara itu, 3 orang pelaku juru parkir liar, 2 pelaku pencurian, dan 1 pelaku penganiayaan juga turut diamankan selama operasi berlangsung.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 115 botol alkohol cap Gajah berkadar 95 persen. Selain itu juga ada 36 botol minuman beralkohol lainnya, terdiri dari 3 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, 3 botol New Port, 3 botol Alexis, 1 botol Bir Bintang, 25 botol alkohol cap Gajah tambahan dan uang tunai sebesar Rp71 ribu.
Kapolres menambahkan bahwa merek minuman keras yang paling dominan ditemukan adalah anggur merah, yang disita dalam jumlah besar oleh petugas.
“Nah, untuk perkara pencurian dan penganiayaan telah kami proses sesuai hukum yang berlaku. Sementara pelaku penjualan miras dan juru parkir liar telah kami lakukan pembinaan,” terang AKBP Doli M. Tanjung dalam jumpa pers, Selasa (20/5/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana.(lokalhits)